Pelayanan Publik di Kabupaten Malang Masih Buruk

Advertisemen
Para pemangku kepentingan atau stakeholder di Kabupaten Malang, Jawa Timur, membentuk forum pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelayanan publik.

Manajer Program Reformasi Birokrasi Malang Development Watch (Madewa), Rurid Widianto, mengatakan forum tersebut melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan dan pendidikan, pengguna layanan dan lembaga swadaya masyarakat.

“Dalam forum ini semua pihak terlibat untuk meningkatkan pelayanan publik,” kata Rurid, Kamis (5/3/2015).

Keberadaan forum tersebut diharapkan bisa mengurai persoalan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Mengingat hasil penelitian yang dilakukan Madewa menyebutkan keluhan dalam pelayanan publik banyak berasal dari dua sektor tersebut yang meliputi fasilitas layanan terbatas, biaya tak transparan, pungutan liar, serta diskriminasi pelayanan terhadap pengguna layanan yang berkebutuhan khusus atau difabel.

Pakar politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya (Fisip UB) Malang, Wawan Sobari, mengatakan sejumlah data menyebutkan jika pelayanan publik di Kabupaten Malang masih buruk.

Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebutkan Kabupaten Malang menempati urutan ke tiga daerah dengan keterbatasan obat. Bahkan rasio pengguna Puskesmas di Kabupaten Malang terbesar kedua setelah di Sidoarjo.

“Setiap Puskesmas melayani 63.772 jiwa atau 18.000 rumah tangga. Beban Puskesmas berat karena setiap hari harus melayani 100 pasien,” jelas dia.

Adapun rerata di Jawa Timur, pasien di sebuah Puskesmas setiap hari sebanyak 32 orang. Sedangkan jumlah dokter juga minim. Dari total sebanyak 215 dokter melayani 2,5 juta jiwa.

Selain itu dari sisi anggaran juga rendah. Pada 2013 anggaran kesehatan Rp 108 miliar atau Rp70.000 per kapita per tahun. Kondisi tersebut mengindikasikan jika komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan relatif rendah.

“Sehingga banyak pengguna layanan yang mengeluh buruknya layanan publik. Sedangkan anggaran pendidikan di Kabupaten Malang juga tergolong rendah dibandingkan daerah lain. Namun kesadaran dan indeks pendidikan di Kabupaten Malang cukup tinggi sekitar tujuh tahun,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pelayanan lanjut dia dibutuhkan kontrak pelanggan yang disusun berdasar kesepakatan bersama antara pengguna layanan dan penyedia layanan.

Dalam hal ini dibutuhkan dialog dengan azas kesetaraan. Jika kedua pihak ada yang melanggar dijatuhkan sanksi baik penyedia maupun pengguna layanan. Juga dibutuhkan jejaring pelayanan untuk meningkatkan pelayanan.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments